Jakarta – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) mengecam peristiwa bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan. Ketum PB HMI Raihan Ariatama mengatakan peristiwa itu mencoreng bentuk kebhinekaan.
“Mengutuk keras aksi bom bunuh diri di Gereja Katolik Makassar dan segala bentuk aksi terorisme dan kekerasan apapun motif dan ideologinya, karena dalam aksi terorisme dan kekerasan yang dikorbankan adalah perdamaian dan kemanusiaan,” ujar Raihan melalui keterangan tertulisnya, Minggu (28/3/2021).
Raihan mendorong pemerintah untuk mendampingi keamanan dan pemulihan korban bom Makassar. “Mendorong pemerintah baik pusat dan daerah khususnya Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kota Makassar untuk memberikan pendampingan keamanan dan pemulihan kepada para korban pasca peristiwa ini,” katanya.
Lebih lanjut, Raihan juga meminta kepada aparat segera mengungkap jaringan terorisme yang ada di Indonesia. Dia juga mengajak kepada seluruh tokoh agama, tokoh masyarakat untuk menebarkan rasa saling menghargai satu sama lain dengan penuh rasa damai.
“Karena kebenciaan, kekerasan dan terorisme tidak memiliki tempat di agama mana pun,” ucapnya.
Sebelumnya, bom bunuh diri meledak di depan Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan Minggu pagi. Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jaleswari Pramodhawardani mengatakan bom Makassar itu merupakan aksi teror ke-522 sejak 2020.
“Menurut hasil kajian Tim Lab45 terhadap aksi-aksi terror sepanjang tahun 2000-2021, serangan bom bunuh diri di Makassar merupakan aksi terror ke-552 di Indonesia,” ujar Jaleswari melalui keterangan tertulisnya, Minggu (23/3).
Jaleswari mengatakan pemerintah memberikan perhatian kepada para korban. Menurutnya, pemerintah berupaya memberikan perawatan maksimal bagi para korban.
“Presiden telah memerintahkan aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan untuk mengusut, menindak dan memulihkan situasi keamanan di masyarakat. Pemerintah berupaya keras memastikan jaringan pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam aksi teror ini dapat diusut tuntas dan dihukum sesuai ketentuan hukum dan tindak pidana yang telah dilakukan,” katanya. (man/man)
Sumber: detik.com