Raihan Ariatama

Aksi HMI Tolak Kenaikan Harga BBM, Suarakan 3 Tuntutan!

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on print

Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) mengagendakan aksi unjuk rasa pada Senin (29/8/2022). Aksi tersebut dilakukan sebagai respons atas adanya isu kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Selain menyoal isu kenaikan harga BBM bersubsidi, unjuk rasa yang dilakukan HMI juga berkaitan dengan kenaikan tarif listrik dan mafia migas.

“Aksi akan dilaksanakan serentak di seluruh wilayah (HMI) pada Senin, 29 Agustus 2022,” ujar Ketua Umum HMI, Raihan Ariatama dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Senin pagi.

Kendati begitu, Raihan meminta kepada seluruh anggota HMI untuk melakukan aksi secara damai dan tidak mengedepankan kekerasan.

Ada tiga poin pernyataan sikap PB HMI soal isu kenaikan harga BBM

Dalam keterangan tersebut, HMI menuliskan tiga poin pernyataan sikapnya dalam menyikapi isu kenaikan harga BBM bersubsidi.

Berikut tiga poin pernyataan sikap HMI tersebut:

  1. Menolak rencana pemerintah untuk menaikkan harga BBM bersubsidi karena akan mengorbankan kondisi ekonomi rakyat, terutama masyarakat kelas menengah ke bawah dan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang belum sepenuhnya pulih akibat terpaan COVID-19.
  2. Meminta pemerintah untuk mencabut kebijakan kenaikan tarif dasar listrik.
  3. Mendesak pemeintah untuk memberantas mafia di sektor migas dan pertambangan dengan melakukan penegakan hukum yang adil dan transparan dari hulu ke hilir.

HMI memberikan lima solusi untuk persoalan energi saat ini

Tidak hanya memberikan pernyataan sikap, HMI juga turut memaparkan lima solusi untuk persoalan energi yang terjadi saat ini. Berikut kelima solusi tersebut:

  1. Memperbaiki dan memperkuat data kondisi ekonomi rakyat sehingga penyaluran BBM bersubsidi dapat tepat sasaran, yakni kepada masyarakat kelas menengah ke bawah dan pelaku UMKM.
  2. Membatasi penerima manfaat BBM bersubsidi untuk jenis kendaraan tertentu seperti kendaraan roda dua, angkutan umum, dan angkutan logistik. Pembatasan BBM bersubsidi ini harus disertai dengan pengawasan yang ketat agar tidak terjadi kebocoran penyaluran BBM bersubsidi ke sektor industri, pertambangan, dan perkebunan.
  3. Mengalokasikan pendapatan yang besar (windfall income) dari kenaikan harga komoditas sumber daya alam (SDA) di pasar global seperti batu bara dan sawit untuk menambal subsidi BBM dan listrik.
  4. Melakukan realokasi anggaran belanja kementerian/lembaga yang tidak produktif untuk menopang subsidi BBM.
  5. Mendorong percepatan transisi energi dari energi fosil ke energi baru terbarukan (EBT) yang lebih ramah lingkungan sebagai solusi ketahanan energi jangka panjang.

Sumber berita: IDN Times, dll

RA.

admin@raihanariatama.id

2024 © Raihan Ariatama, All rights reserved